Beberapa Jabatan PNS Akan Dihilangkan, Ini Bocorannya

Jabatan Fungsional

Tubuh Kepegawaian Negeri (BKN) hendak melaksanakan penilaian jabatan fungsional Aparatur Sipil Negeri (ASN) ataupun PNS. Lantaran, pertumbuhan teknologi digital membuat beberapa profesi hendak tergantikan.

Perihal itu di informasikan Kepala Tubuh Kepegawaian Negeri (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam Rakornas Kepegawaian Tahun 2022, yang dilaksanakan secara hybrid, Kamis (21/7/2022).

“Aku wajib melaksanakan penilaian terhadap Jabatan Fungsional saat ini. Apakah misalnya Pranata Pc masih diperlukan? Sebab Pranata Pc cuma informasi entry operator sesungguhnya. Ataupun diganti sama sekali? jadi apa?” kata Bima.

Baginya, Pranata Pc dapat bertransformasi jadi pekerjaan lain, misalnya jadi virtual designer, artificial design, artificial intelligence engineer, big informasi analyst, maksudnya tidak terdapat lagi Pranata Pc.

Ia menegaskan, sepatutnya pekerjaan Pranata Pc dapat jadi keahlian bawah yang wajib dipunyai PNS. Oleh sebab itu, PNS wajib dapat memahami keahlian bawah tersebut.

Tidak cuma itu saja, jabatan berikutnya yang mungkin hendak lenyap dalam fungsional PNS merupakan Tenaga Administrasi. Jabatan tersebut pula hendak ditukar oleh teknologi digital.

“Apakah kita memerlukan Tenaga Administrasi. Itu bisa jadi hendak tergantikan dengan digital,” imbuhnya.

Dengan demikian, Bima menyebut, teknologi digital tidak cuma mengganti style bekerja tetapi pula melenyapkan serta mengambil alih beberapa pekerjaan PNS.

Dalam paparannya, Bima menegaskan kepada PNS yang mengaku kesusahan memakai teknologi digital. Itu menampilkan, PNS itu tidak mau belajar, sementara itu diera saat ini memahami teknologi digital itu jadi sesuatu keharusan.

“Sebabnya kami telah tua katanya. Yang awal itu bukan tidak sanggup, ia tidak ingin belajar. Kedua, kita tidak dapat berharap lagi dengan orang-orang yang tidak mau melaksanakan pergantian,” pungkasnya.

Ketentuan Jabatan Fungsional PNS Direvisi, Kinerja serta Sikap jadi Bahan Penilaian

Lebih dahulu, Departemen Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan uji publik rancangan perbaikan Peraturan Menteri PANRB No 13/ 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, serta Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, serta Pengadaaan SDM Aparatur Departemen PANRB Aba Subagja menarangkan, pergantian ini nantinya dapat disisipkan kebijakan yang dapat menuntaskan permasalahan.

“Disini pula hendak dibahas proses evaluasi kinerja bukan lagi dari butir aktivitas, tetapi dari hasil mutu kinerja, ekspektasi atasan, serta sikap orang PNS,” jelas Aba dalam penjelasan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Aba menegaskan, pergantian ini tidak hendak merugikan pihak manapun. Tetapi jadi momentum buat melaksanakan penyederhanaan.

3 Poin Penyederhanaan

Terdapat 3 poin penyederhanaan birokrasi. Awal, struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua, bisnis proses lebih simpel ataupun efektif dan berbasis pada output serta kemampuan.

Sebaliknya poin ketiga, cascading tugas serta guna organisasi ke tugas serta guna pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional. Dalam rancangan pergantian itu, kinerja pejabat fungsional hendak dinilai apakah pejabat tersebut telah penuhi ekspektasi ataupun sasaran atasannya. Setelah itu hendak terdapat evaluasi kinerja bersumber pada konversi predikat hasil penilaian.

“Regu penilai tidak terdapat lagi. Tetapi butuh atasan berkoordinasi dengan lembaga pembina sehingga lembaga pembina memiliki kedudukan sebab mempunyai kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” cerah Aba.